Sabtu, 07 Juli 2012

Anak di Luar Perkawinan Miliki Hak Keperdataan

Anak yang lahir dari luar perkawinan tidak memiliki hubungan nasab atau keturunan, tetapi memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya.

"Anak yang lahir di luar perkawinan tetap mempunyai hubungan darah dan keperdataan dengan ayahnya. Artinya, ayah tetap harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD, di Yogyakarta, Sabtu (7/7).

Oleh karena itu, menurut dia, pada diskusi publik "Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)", MK mengeluarkan putusan yang memberikan pengakuan hak keperdataan anak di luar perkawinan dengan ayahnya.


"Dengan adanya putusan MK itu, ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan perzinahan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Kewarganegaraan menyangkut hak asasi manusia (HAM)," ujarnya.

Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Zuhdi Muhdlor mengatakan, implikasi dari putusan MK itu sangat besar menyangkut aspek sosial, moral, dan hukum.

"Dalam konteks itu hubungan anak-bapak tidak semata-mata didasarkan atas adanya akad nikah (ikatan perkawinan), tetapi juga bisa didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya.

Menurut dia, selama ini anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah sering mendapat perlakuan tidak adil dan stigma negatif di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian yang adil terhadap status anak yang keabsahan perkawinan orang tuanya masih dipersengketakan," katanya.

Dosen Jurusan Pendidikan Kimia Fakultas MIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Das Salirawati mengatakan, tes DNA saat ini merupakan tes identifikasi yang paling akurat. Hasil tes DNA telah menjadi dewa penolong bagi anak yang tidak jelas status ayahnya.

"Semua kemajuan teknologi perlu kita manfaatkan untuk kepentingan yang bermakna bagi kehidupan seseorang. Anak tetap anak, mereka memiliki masa depan yang harus dibukakan jalannya tanpa ada masalah yang mengganjal dalam hidupnya," katanya.

SUMBER

Anak di Luar Perkawinan Miliki Hak Keperdataan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: yupi ansori